fungsi bank umum dan bpr

Mengenal Perbedaan Antara Bank Umum Dan BPR

Saat ini perbankan di Indonesia memiliki peranan penting di dalam negeri ini, karena dianggap memiliki peran penting inilah maka ada strategi yang dapat digunakan untuk menjalankan fungsi bank umum dan bpr. Biasanya perbankan akan menjalankan berbagai asas dan prinsip dengan berhati hati, dan fungsi utama dari perbankan ini yaitu sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat. 

Definisi bank umum dan bank perkreditan rakyat

Meskipun fungsi bank umum dan bpr memiliki kemiripan, tetapi Anda tetap harus mengetahui perbedaan apa saja dari kedua bank tersebut. Bank umum juga dikenal dapat melaksanakan kegiatan usahanya secara konvensional dalam memberikan jasa  kepada masyarakat, hal ini sesuai dengan UU No 10 tahun 1998 pasal 1. Dengan adanya usaha bank umum ini juga dapat membantu dalam menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan berupa giro, tabungan berjangka, deposito, tabungan biasa, dan lainnya.

Sedangkan dari definisi bank pengkreditan rakyat ini yaitu bank yang dapat melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional  dengan berdasarkan prinsip syariah dalam kegiatannya tidak memberikan jasa pembayarannya. Usaha BPR sendiri yaitu menghimpun dana masyarakat dalam bentuk simpanan berupa deposito berjangka, tabungan atau dalam bentuk lainnya. 

Berikut ini perbedaan antara bank umum dan BPR

  1. Tugas dari bank umum, yaitu dengan menghimpun dana yang berasal dari masyarakat dengan bentuk simpanan dan dapat menerbitkan surat atas pengakuan hutang. Bank umum ini juga memiliki tugas seperti menjual, membeli dan juga menjamin risiko sendiri berdasarkan dengan kepentingan nasabah atau perintah dari nasabah itu sendiri. hal ini meliputi surat pengakuan hutang, surat wesel, sertifikat Bank Indonesia, kertas perbendaharaan negara, obligasi dan surat berharga lainnya. pada intinya, Anda dapat melakukan berbagai pembayaran atas tagihan surat berharga, melakukan kegiatan valuta asing hingga bertindak sebagai pengurus dan pendiri dari dana pensiun berdasarkan peraturan undang undang yang sudah tertera.
  2. Tugas dari BPR atau Bank Pengkreditan rakyat. Untuk tugas dari BPR ini biasanya dapat menghimpun dana masyarakat berupa tabungan atau deposito berjangka dan lainnya. bank pengkreditan rakyat ini juga menawarkan penempatan dana melalui prinsip syariah, hal ini juga sudah berdasarkan dengan ketetapan dari Bank Indonesia.
  3. Larangan dalam bank pengkreditan rakyat. Hal yang dilarang dalam bank pengkreditan rakyat ini meliputi melaksanakan usaha asuransi, penyertaan modal, melaksanakan berbagai aktivitas dalam bentuk valuta asing, menerima simpanan berbentuk giro hingga ikut serta dalam menjalankan lalu lintas pembayaran.
  4. Hal yang perlu diperhatikan oleh BPR. BPR wajib memiliki keyakinan atas kemampuan dan kesanggupan oleh debitur untuk melunasi hutangnya sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati dalam hal pemberian kredit pada debitur.

Leave a Comment

Your email address will not be published.